Regalia News – Kepolisian mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Manado. Seorang pria berinisial RM alias VEP (37) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mapanget Barat, Kecamatan Mapanget, Selasa (6/1/2026) dini hari.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tersangka berada di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Kompol Hilman.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan 1 paket besar sabu dan 30 paket kecil siap edar dengan total berat kotor sekitar 85 gram.
Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu (bong), gunting, sedotan, korek api, lakban, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa RM merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2021 dengan vonis 4 tahun atas perkara serupa.
“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Hilman.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka serta menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Sumber : Humas Polresta Manado

