Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap 17 laporan polisi kasus narkotika sepanjang 1–26 Januari 2026.
Dengan menetapkan 22 tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan peredaran di wilayah Sumatera Selatan.
Dua kasus menonjol menjadi sorotan karena melibatkan narkotika jenis baru, yakni cartridge etomidate, yang baru saja dilarang peredarannya di Indonesia. Palembang, 27 Januari 2026
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 10.000 butir ekstasi, lebih dari 2 kilogram sabu, dan 456 cartridge etomidate dari lima tersangka.
Kasus pertama terjadi pada 12 Januari 2026, dengan menangkap tiga kurir berinisial NA, RLI, dan DAP di Palembang dan Medan. Mereka membawa narkotika lintas provinsi dari Medan menuju Palembang.
Sementara dua tersangka lain berperan sebagai bandar. Barang bukti yang disita antara lain 22 butir ekstasi, 456 cartridge etomidate, dua ponsel, dan satu kotak sepatu yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman.
Para tersangka dijerat Pasal 610 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus kedua terungkap pada 18 Januari 2026 di Palembang, saat polisi menangkap dua tersangka berinisial HA dan LI.
Dari tangan mereka, disita dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh asal China, satu unit mobil, STNK, dan dua ponsel. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, menjelaskan bahwa cartridge etomidate berasal dari China, masuk ke Indonesia melalui Malaysia, lalu diedarkan dari Medan ke Palembang.
“Ini pengungkapan pertama kasus cartridge etomidate di Sumatera Selatan pasca pelarangan. Dari keterangan tersangka, pengiriman sudah dilakukan sebanyak dua kali,” ujarnya.
Dari seluruh pengungkapan, Ditresnarkoba Polda Sumsel memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.054 jiwa dari bahaya narkotika, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp5,7 miliar.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Sumber: Humas Polda Sumsel

