Regalia News – Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Ricard Lie (RL) terus berjalan sesuai prosedur, menyusul laporan yang diajukan oleh HH selaku kuasa hukum korban berinisial S. Saat ini, perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Ricard Lie ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025, kata Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
“Penetapan tersangka terhadap saudara Ricard Lie dilakukan pada 15 Desember 2025,” jelas Reonald.
Penyidik sebelumnya telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025, namun Ricard Lie tidak hadir sesuai jadwal.
Meski demikian, yang bersangkutan melalui komunikasi dengan penyidik mengajukan permohonan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Ricard Lie menyatakan bersedia hadir pada 7 Januari 2026.
Kombes Reonald menegaskan, pihak kepolisian masih menunggu kepastian kehadiran tersangka pada tanggal yang telah dijadwalkan.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau pemberitahuan kehadiran, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menekankan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga mengimbau agar tersangka bersikap kooperatif demi kelancaran proses penyidikan dan terwujudnya keadilan bagi korban.
Hingga kini, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan membiarkan hambatan administratif atau ketidakhadiran sementara menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal luas, sehingga setiap langkah penegakan hukum akan dilakukan transparan dan akuntabel.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya

