Regalia News — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya memberikan penjelasan resmi menanggapi kritik publik terkait lambannya pengungkapan sejumlah kasus kekerasan, termasuk kasus pembacokan di Kota Ambon serta bentrokan yang terjadi di beberapa wilayah lainnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penanganan perkara pidana di wilayah Maluku adalah minimnya saksi serta lemahnya alat bukti. Selasa (6/1/2026).
Selain itu, terdapat indikasi adanya kelompok tertentu yang sengaja melindungi pelaku kejahatan dengan menyembunyikan mereka di dalam komunitas.
Kendala utama adalah masyarakat tidak mau menjadi saksi dan kurangnya kelengkapan alat bukti. Pelaku bersembunyi di dalam komunitas dan komunitas melindungi pelaku.
“Namun, hal tersebut tidak akan menghentikan proses penegakan hukum,” tegas Kapolda kepada Rakyat Maluku, Selasa (6/1/2026).
Meski menghadapi berbagai hambatan, Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas apabila kembali terjadi konflik atau bentrokan.
Penanganan ke depan akan dilakukan melalui penangkapan dan proses hukum, bukan hanya sebatas imbauan ataupun pembubaran massa.
Selain upaya di lapangan, Polda Maluku juga meningkatkan pengawasan di ruang digital. Melalui Tim Siber Direktorat Reserse Polda Maluku, sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan provokasi dan memicu konflik sosial telah dipanggil dan diperiksa.
“Terhadap akun-akun yang terbukti memicu konflik telah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan,” ujar Kapolda saat Rapat Koordinasi Penanganan Konflik di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Terkait situasi di Negeri Liang, Kapolda menilai pola konflik yang terjadi bukanlah fenomena baru dan juga dialami di wilayah lain di Maluku.
Oleh karena itu, penanganan konflik harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan unsur keamanan, sosial, pemerintahan, adat, dan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara hukum positif dan hukum adat agar kepemimpinan di tingkat negeri memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.
Selain itu, Kapolda mendorong pemerintah daerah agar pada tahun anggaran 2026 dapat mengalokasikan program kepemudaan yang terarah dan berkelanjutan sebagai langkah pembinaan generasi muda sekaligus upaya pencegahan konflik sosial di Maluku.
Sumber : Humas Polda Maluku

