Regalia News – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) masih melanjutkan penyidikan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, WL dan WS, yang terlibat dalam penyerangan terhadap anggota TNI di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Ketapang, Desember 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, menyatakan bahwa surat pemberitahuan resmi telah dikirim ke Kedutaan Besar China terkait kasus ini.
“Masih berproses atau berjalan penyidikannya. Pemberitahuan ke kedutaan juga sudah,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Dalam insiden tersebut, satu petugas pengamanan sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) menjadi korban penyerangan.
Kedua WNA China dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, WL dan WS masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke kejaksaan setelah administrasi dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, keduanya sempat diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang bersama 27 orang lainnya, sebelum dijemput tim penyidik Polda Kalbar pada 25 Desember 2025 setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 melarang kepemilikan, penggunaan, atau membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan sah, kecuali untuk kepentingan rumah tangga, pertanian, atau pekerjaan resmi lainnya.
Sumber : Humas Polda Kalimantan Barat

