Regalia News – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di sejumlah wilayah.
Sepanjang periode 1 Juli hingga 28 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap sedikitnya tujuh kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan yang dihadiri Kabidhumas Polda Kalbar yang diwakili Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar AKBP Ya’ Muhammad Ilyas, serta Kanit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus AKP Hafiz Febrandani.pada 31/12/25.
Dalam kurun waktu tersebut, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan inisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N.
Para tersangka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas ilegal dengan peran yang berbeda-beda.
Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah titik rawan PETI, di antaranya perairan Sungai Kapuas di Dusun Jeranai Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, KM 27 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Serta Dusun Sekucing Baru Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, hingga aliran Sungai Kapuas di Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas PETI menggunakan metode tradisional yang dipadukan dengan penggunaan alat berat berupa excavator.
Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, khususnya di wilayah aliran sungai.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas pertambangan ilegal.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kelestarian lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Sumber : Humas Polda Kalbar

