Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kelestarian ekosistem dengan membongkar sindikat perdagangan satwa dilindungi di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Dari operasi sepekan terakhir, kepolisian mengamankan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis yang disembunyikan di kediaman seorang warga berinisial MA alias Asen.pada 30/01/26
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan tersangka di media sosial.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, MA menyimpan, memelihara, dan berniat menjual satwa langka tersebut secara tertutup.
Satwa yang diselamatkan terdiri dari tiga elang brontok, sepuluh elang alap jambul, dan satu elang tikus.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap kondisi memprihatinkan satwa itu.
Mereka dipelihara di lingkungan tidak higienis, diberi pakan tidak layak, seperti daging ikan, sehingga beberapa elang mengalami luka, katarak, bahkan ada yang masih berusia dua bulan.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polda Jabar berkoordinasi dengan para ahli untuk rehabilitasi satwa. Ke-14 elang akan ditempatkan di pusat konservasi di Lampung untuk perawatan medis dan rehabilitasi sebelum dilepas kembali ke habitat asli.
Atas tindakan ilegal ini, tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf d Undang-Undang RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman penjara 3–15 tahun.
Polda Jabar mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan bersama-sama menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Sumber : Humas Polda Jabar

