Regalia News – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 kepada 33 perangkat daerah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Penyerahan tersebut berlangsung di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (30/1/2026), DPA-SKPD dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia menegaskan bahwa DPA-SKPD menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan, kekuatan, dan kesempatan oleh Allah SWT sehingga dapat memulai tahun kedua pelaksanaan RPJMD dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Tanjungpinang.
DPA-SKPD ini merupakan dasar pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah pada Tahun Anggaran 2026,” ujar Lis.
Lis juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh perangkat daerah.
Serta DPRD Kota Tanjungpinang atas sinergi yang terjalin dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran, mulai dari KUA-PPAS hingga ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan diserahkannya DPA-SKPD tersebut, Wali Kota Lis mengimbau seluruh kepala perangkat daerah agar segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan.
Serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menekankan sejumlah hal penting dalam pelaksanaan APBD 2026, di antaranya pelaksanaan kegiatan harus sesuai tahapan prioritas dan anggaran kas.
Realisasi anggaran wajib berpedoman pada regulasi keuangan daerah, serta penguatan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Seluruh pimpinan perangkat daerah harus memastikan kegiatan dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, tepat mutu, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan tetap mematuhi tertib administrasi dan peraturan yang berlaku,” tegas Lis.
Pada Tahun Anggaran 2026, total anggaran Pemko Tanjungpinang mencapai Rp1,03 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan ke masing-masing perangkat daerah.
Di antaranya Dinas Pendidikan sebesar Rp265,78 miliar, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rp126,95 miliar, BLUD/RSUD Rp65,64 miliar,
Serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp62,75 miliar, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Rp56,86 miliar.
Selain itu, Sekretariat Daerah memperoleh anggaran Rp60,45 miliar, Sekretariat DPRD Rp31,14 miliar, Dinas Perhubungan Rp37,52 miliar, Dinas Lingkungan Hidup Rp26,81 miliar, serta Inspektorat Daerah Rp11,78 miliar.
Anggaran juga dialokasikan untuk empat kecamatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat kewilayahan.
Sumber : Diskominfo

