Regalia News — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (11/11/2025).
Kesepakatan ini menandai kelanjutan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perencanaan pembangunan yang terarah, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026.
Dokumen ini memuat arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta plafon anggaran sementara untuk masing-masing perangkat daerah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS.
Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun RKA-SKPD. Kesepakatan KUA dan PPAS juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan provinsi, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujar Lis.
Lis menjelaskan, penyusunan kebijakan anggaran 2026 menitikberatkan pada lima sektor prioritas pembangunan daerah, yaitu:
- Pembangunan Manusia – Fokus pada peningkatan akses layanan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia, termasuk penguatan program pendidikan, pelatihan keterampilan, dan kesehatan masyarakat.
- Pembangunan Ekonomi – Menekankan peningkatan daya saing ekonomi daerah melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pengembangan sektor strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
- Infrastruktur Wilayah – Pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sarana prasarana wilayah menjadi prioritas, termasuk penataan kawasan kumuh pesisir agar lebih tertata, ramah lingkungan, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
- Lingkungan Hidup – Penguatan infrastruktur pengelolaan limbah, peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, serta konservasi sumber daya alam untuk keberlanjutan ekosistem lokal.
- Tata Kelola Pemerintahan – Penguatan pondasi Tanjungpinang sebagai smart city yang inklusif dan berbudaya, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis e-government, perbaikan regulasi yang mendukung pembangunan, serta pelestarian kawasan cagar alam dan budaya.
Menurut Lis, kesepakatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pembangunan yang terencana, efisien, dan berkeadilan.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun rencana kerja dan anggaran dengan pedoman ini, sehingga program dan kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Wali Kota menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dan DPRD agar implementasi APBD 2026 berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat daya saing Kota Tanjungpinang sebagai kota modern, berbudaya, dan berkelanjutan.
Rapat paripurna ini juga menjadi momen penting dalam mempererat sinergi antara eksekutif dan legislatif, sebagai fondasi bagi pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Sumber : Diskominfo

