Regalia News – Seorang mahasiswa sebuah universitas negeri di Bandar Lampung berinisial RA (21) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandar Lampung. RA tercatat telah melakukan aksi tersebut sebanyak lima kali.
RA, warga Kabupaten Pesawaran, beraksi bersama beberapa rekannya, salah satunya AFM (21), yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Polsek Teluk Betung Utara.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“RA berperan sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda. Salah satunya beraksi bersama AFM. Pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Alfret, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Alfret, modus operandi kawanan ini adalah melakukan “hunting” atau memantau situasi. Jika dianggap aman, mereka kemudian merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari pengembangan kasus, RA pun berhasil ditangkap.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AFM telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali, sedangkan RA sebanyak lima kali, dengan dua kali aksi yang dilakukan bersama-sama. RA mengaku belum pernah mencuri di lingkungan kampus atau universitas.
Sepeda motor hasil curian biasanya dijual dengan harga bervariasi tergantung kondisi, sekitar Rp3 juta per unit, dan dijual melalui sistem COD atau pertemuan langsung dengan pembeli.
AFM tercatat sebagai residivis kasus jambret dan baru menyelesaikan hukuman pada Januari 2023.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter T beserta dua mata kunci, serta dua sepeda motor Honda Beat berwarna putih dan hitam.
Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sumber : Humas Kapolresta Bandar Lampung

