Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit hunian di proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program rumah susun (rusun) bersubsidi berstatus bersih secara hukum.
Penegasan ini disampaikan dalam audiensi antara KPK dan Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, meskipun proyek Meikarta pernah terkait kasus suap perizinan pada 2018, objek perkara saat itu adalah tindakan suap terhadap pejabat, bukan unit rumah susun.
KPK juga tidak pernah menyita unit hunian, melainkan hanya aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta.
“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini merupakan bentuk akuntabilitas KPK agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Tanak.
KPK menilai kepastian hukum menjadi syarat penting agar kebijakan publik tidak terhambat oleh kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari.
Namun demikian, KPK mengingatkan agar kerja sama Kementerian PKP dengan pengembang tidak berhenti pada Nota Kesepahaman (MoU), melainkan segera dituangkan dalam perjanjian kerja formal yang detail dan mengikat secara hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatur hak dan kewajiban secara transparan, termasuk penyelesaian persoalan administrasi dan sertifikasi, sekaligus menutup potensi sengketa hukum dan penyalahgunaan wewenang sejak tahap perencanaan.
Menanggapi hal itu, Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan KPK. Menurutnya, kepastian hukum tersebut memberikan rasa aman bagi pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pembangunan dirancang dengan menjaga kualitas dan keterjangkauan. PT Lippo Cikarang sebagai pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, seperti FLPP dan pembebasan BPHTB,” kata Maruarar.
Selain kualitas, Maruarar menekankan pentingnya ketepatan sasaran program rumah subsidi. Pemerintah pun menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi guna memastikan pengembang menjalankan komitmen secara bertanggung jawab.
KPK berharap optimalisasi lahan Meikarta dapat menjadi preseden positif bahwa penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan tanpa risiko korupsi, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber : Humas KPK RI

