Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC; ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC; JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; serta DK selaku Manajer Operasional PT BR.Jakarta, 5 Februari 2026
KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, terhadap tersangka JF, KPK akan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri serta meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Konstruksi perkara bermula dari adanya mufakat jahat antara oknum di DJBC dengan pihak PT BR terkait pengaturan jalur importasi barang.
ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah, sehingga logistik milik PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, maupun ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.
Setelah pengkondisian tersebut, pihak PT BR diduga menyerahkan sejumlah uang kepada oknum DJBC dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk “jatah” bagi para oknum di DJBC.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp40,5 miliar dalam pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing, logam mulia seberat total 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah.
Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, RZL, SIS, dan ORL juga dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Bea dan Cukai sebagai garda terdepan pengawasan arus barang lintas batas negara diharapkan dapat menjalankan fungsi strategisnya untuk melindungi kepentingan nasional dan mendukung perekonomian masyarakat.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat

