Regalia News – Upaya menutup celah korupsi di lingkungan kekuasaan kehakiman terus diperkuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil peran aktif dalam reformasi yudisial Mahkamah Agung (MA) melalui penguatan integritas personal aparatur peradilan sebagai fondasi utama menjaga keadilan dan kepercayaan publik.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Individu bagi hakim dan pegawai di lingkungan Kepaniteraan MA yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (5/6).
Kegiatan ini diikuti lebih dari 600 peserta dari unsur hakim hingga kepaniteraan, yang dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun daring.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan kehadiran KPK merupakan bagian dari komitmen institusional untuk mendorong penguatan nilai-nilai integritas di tubuh kekuasaan kehakiman.
Ia mengingatkan bahwa banyak kasus korupsi bermula dari pengabaian prinsip integritas dalam perilaku sehari-hari.
“Pejabat negara yang tergelincir akibat perilakunya sendiri tidak mencerminkan integritas,” tegas Ibnu.
Ia menambahkan, aparatur peradilan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat memiliki risiko tinggi terhadap godaan pelanggaran integritas.
Karena itu, sinergi antara KPK dan MA dinilai krusial dalam mengawal reformasi tata kelola peradilan yang bersih, adil, dan profesional.
Senada, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, menekankan bahwa integritas tidak bisa dipaksakan hanya melalui sistem dan regulasi, melainkan harus tumbuh dari kesadaran serta keikhlasan individu.
“Sudah menjadi tugas kita untuk menutup celah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jangan sekali-kali mengkhianati amanah,” ujarnya.
Sementara itu, Panitera MA Heru Pramono menyatakan penandatanganan pakta integritas menegaskan sikap organisasi yang tidak menoleransi penyelewengan etika kerja.
Lebih dari sekadar formalitas, komitmen ini menjadi harapan publik agar palu hakim benar-benar mencerminkan keadilan, bukan alat transaksi.
Sumber : Humas KPK RI

