Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 87 pejabat fungsional sebagai langkah strategis memperkuat lini depan pemberantasan korupsi.
Pelantikan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2), ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan, serta menjaga independensi pegawai dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi administratif, melainkan mandat moral untuk mempercepat penanganan perkara dan mengoptimalkan pelacakan aset hasil korupsi.
“Secara khusus diharapkan menjalankan tugas penyelidikan secara profesional, taat prosedur, dan berintegritas tinggi,” ujar Cahya kepada tiga penyelidik yang baru dilantik.
Ia juga berpesan kepada tujuh penyidik tindak pidana korupsi agar menegakkan hukum secara objektif, akuntabel.
Serta memanfaatkan teknologi informasi dalam menghadapi perkara korupsi yang semakin kompleks. Peningkatan kualitas dan kecepatan proses penuntutan menjadi salah satu target utama KPK.
“Mengutamakan integritas dalam setiap penanganan perkara. Ke depan, profesionalisme dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus diperkuat,” katanya.
Selain sektor penindakan, KPK turut melantik 25 Analis Pemberantasan Tipikor, 18 Pranata Pemberantasan Tipikor, serta pejabat fungsional Arsiparis dan Widyaiswara.
Cahya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menuntut netralitas aparatur sipil negara.
“ASN harus menjadi badan publik yang andal, sekaligus menjaga persatuan bangsa berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.
Pelantikan yang dihadiri Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono beserta jajaran struktural ini menegaskan komitmen KPK dalam memitigasi risiko korupsi internal.
Serta memperkuat kapasitas kelembagaan demi memenuhi ekspektasi publik terhadap Indonesia yang bersih dari korupsi.
Sumber : Humas KPK RI

