Regalia News — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai narasi yang berkembang mengenai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu tidak tepat dan berpotensi melemahkan kewenangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang otoritas tertinggi institusi kepolisian nasional.
Menurut Habiburokhman, wacana tersebut terkesan sengaja digulirkan oleh pihak-pihak yang pernah berseberangan secara politik dengan Presiden Prabowo.
Ia menilai tujuan narasi itu adalah untuk mereduksi peran presiden dalam mengendalikan kebijakan strategis di bidang penegakan hukum dan keamanan.
“Kemungkinan besar narasi Polri di bawah kementerian merupakan narasi yang sengaja dibuat untuk melemahkan Presiden Prabowo dan juga negara Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila Polri tidak berada langsung di bawah Presiden, maka efektivitas komando dan koordinasi strategis lintas sektor dikhawatirkan akan menurun.
Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan kebijakan nasional di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang memiliki dasar konstitusional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
Ketentuan tersebut lahir dari evaluasi sejarah ketika kepolisian ditempatkan sebagai alat kekuasaan yang bersifat represif.
Lebih lanjut, ia menilai narasi perubahan struktur Polri sebagai ahistoris dan tidak menyentuh akar persoalan yang kerap disorot publik.
Kritik masyarakat, menurutnya, lebih berkaitan dengan perilaku oknum, bukan pada posisi kelembagaan Polri.
Pernyataan ini disampaikan untuk mempertegas posisi strategis Polri dalam sistem ketatanegaraan sekaligus mendukung agenda Transformasi Polri yang sejalan dengan semangat reformasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Humas Polri

