Regalia News — Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Kuntadi, melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi fisik terhadap aset-aset bernilai ekonomis tinggi yang berada di bawah pengelolaan BPA Kejaksaan RI, Selasa (6/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan tata kelola barang bukti dan barang rampasan negara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Inspeksi dilakukan di dua lokasi penyimpanan, yakni Bengkel Auto Vault Jakarta serta Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.
Aset yang diverifikasi berasal dari perkara megakorupsi tata niaga timah dengan terpidana Harvey Moeis serta kasus gratifikasi penanganan perkara dengan terdakwa Vera Sahirah dkk.
“Fokus utama kegiatan ini adalah memastikan kondisi fisik aset tetap prima agar nilai ekonominya terjaga saat dilakukan penjualan melalui lelang,” ujar Dr. Kuntadi.
Di Bengkel Auto Vault, Kepala BPA memeriksa lima unit kendaraan supermewah yang memerlukan penanganan khusus, yakni Ferrari 360 Challenge Stradale, Ferrari 458 Speciale, Mercedes Benz SLS AMG, serta Rolls Royce dan Porsche Cayman yang baru dialihkan pengelolaannya ke Jakarta.
“Aset-aset ini bukan sekadar benda sitaan, tetapi merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dijaga. Pemeliharaan wajib dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar nilainya tidak terdepresiasi,” tegasnya.
Pengecekan selanjutnya dilakukan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, dengan objek sitaan berupa kendaraan roda empat, motor gede (moge), hingga sepeda premium.
Koleksi mobil mewah yang diperiksa meliputi Ferrari Spider 458 Italia, Nissan GT-R 3.8, Porsche 992 GT3 RS, Mercedes Benz G-Wagon, dan Lexus RX 500H F-Sport.
Sementara koleksi motor mewah antara lain Harley Davidson tipe Fatboy dan Roadglide, Triumph, serta Vespa edisi terbatas. Untuk sepeda premium, terdapat Brompton, S-Works, dan Pinarello.
Berdasarkan hasil verifikasi, seluruh aset dinyatakan sesuai dengan data inventaris BPA Kejaksaan RI.
Dr. Kuntadi menginstruksikan jajarannya untuk segera merealisasikan pemeliharaan rutin, khususnya pada unit supercar yang rentan mengalami penurunan performa mesin jika tidak dirawat secara berkala.
“Langkah percepatan juga harus dilakukan dalam rangka penyelesaian aset melalui mekanisme penjualan, yang diawali dengan proses penilaian (appraisal) terhadap aset yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.
Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset sitaan oleh Kejaksaan RI.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung RI

