Regalia News – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Kalimantan Tengah sebagai langkah strategis memperkuat pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Kegiatan ini melibatkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah, dengan fokus utama pada pencegahan penyalahgunaan keuangan desa sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Dalam MoU tersebut diatur pemanfaatan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding sebagai instrumen pelaporan dan pengawasan dana desa secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kejaksaan menyediakan pendampingan hukum serta bimbingan teknis (bimtek) secara gratis bagi kepala desa dan perangkatnya, guna meningkatkan pemahaman tata kelola keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reda Manthovani menjelaskan, Program Jaga Desa merupakan program nasional yang telah berjalan di sejumlah provinsi, antara lain Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Maluku Utara, Lampung, Bangka Belitung, dan Bali.
Implementasi di Kalimantan Tengah diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor dana desa yang memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.
JAM-Intel juga menegaskan bahwa Program Jaga Desa sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Khususnya poin keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
Selain pengawasan keuangan, program ini turut mendorong ketahanan pangan dan penguatan ekonomi lokal, termasuk melalui pengembangan Koperasi Merah Putih yang bermitra dengan sektor perkebunan sawit.
Sebagai bentuk apresiasi, JAM-Intel menyerahkan penghargaan kepada sejumlah bupati yang daerahnya dinilai bebas dari penyalahgunaan dana desa.
Ia menargetkan pada 2026 terjadi penurunan signifikan kasus korupsi dana desa melalui sinergi Kejaksaan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), serta Kementerian Dalam Negeri.
Program Jaga Desa pun ditegaskan sebagai wujud komitmen Kejaksaan RI dalam pencegahan tindak pidana sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Sumber : Humas Kejagung RI

