Regalia News – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi naik ke tahap penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri kini fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kerugian para lender yang ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti sebelum penetapan tersangka.
“Di tahap penyidikan ini, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta langkah-langkah penyidikan lainnya guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade Safri, Senin (19/1).
Ade menjelaskan, nilai kerugian Rp 2,4 triliun masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah. Hal ini karena PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018, sementara izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diperoleh pada 2021.
“Hasil identifikasi awal kami berada pada periode 2021–2025, yakni saat PT DSI sudah mengantongi izin usaha dan berada dalam pengawasan OJK,” jelasnya.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa PT DSI telah menghimpun dana dari para lender jauh sebelum mengantongi izin resmi.
Saat ini, penanganan perkara difokuskan di Bareskrim Polri setelah laporan di Polda Metro Jaya ditarik guna memusatkan proses hukum.
“Terlapor dalam laporan awal ada tiga orang. Penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah,” tambahnya.
Ade juga mengungkapkan bahwa proses hukum telah berjalan sejak Oktober 2025. Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya praktik fraud dalam operasional PT DSI, termasuk dugaan pembuatan proyek fiktif.
Dari total 100 proyek yang diklaim perusahaan, sebanyak 99 proyek diduga tidak pernah ada.
Sumber : Humas Polri

