Regalia News – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mengakselerasi Program Prioritas Nasional guna mewujudkan visi Asta Cita.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan pada Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangka Peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).
Dalam forum tersebut, Jamintel menyoroti masih tingginya tantangan tata kelola pembangunan di tingkat desa, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan kepala desa menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 187 kasus, meningkat menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak tajam menjadi 535 kasus pada 2025.
“Peningkatan jumlah kasus ini menjadi alarm urgensi penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” tegas Reda Manthovani.
Jamintel menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah melalui pelaksanaan fungsi intelijen yang bersifat preventif, khususnya dalam pencegahan dan pengamanan pembangunan.
Upaya ini bertujuan agar seluruh program nasional dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, serta bebas dari penyimpangan.
“Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujarnya.
Salah satu instrumen utama yang diandalkan Kejaksaan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berfungsi sebagai mekanisme pendampingan awal guna meningkatkan kepatuhan hukum dan kapasitas aparatur desa.
Ke depan, program ini diperkuat melalui penerapan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).
Aplikasi tersebut akan terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) milik Kementerian Dalam Negeri serta Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES) milik Kementerian Koperasi.
Integrasi ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan dana desa dan aset publik dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam mendukung langkah tersebut, Kejaksaan juga aktif membangun sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai kementerian dan lembaga,
Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Koperasi.
Kolaborasi ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan peringatan Hari Desa Nasional sebagai momentum memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan efektif.
Sumber : Humas Kejaksaan RI

