https://regalianews.com

Hukrim

Hukrim

Hukrim

Ledakan Pipa Gas di Fasilitas Pertamina Subang, Dua Pekerja Alami Luka Bakar

Abdullah
Regalia News – Ledakan terjadi di fasilitas PT Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Field Subang pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 04.20 WIB. Insiden yang diduga akibat kebocoran pipa gas ini mengakibatkan dua pekerja mengalami luka bakar serius. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan kejadian tersebut. Dua korban, Asep Andan dan Andi Irawan, mengalami luka bakar masing-masing 80 persen dan 9 persen. Keduanya tengah memeriksa sumber kebocoran saat ledakan terjadi, dan kini dirawat di RS Hamori Subang. “Ledakan terdengar hingga ke permukiman warga di Kampung Babakan, Desa Cidahu,” ujar Kombes Hendra. Saat peristiwa berlangsung, delapan orang tercatat berada di lokasi. Polres Subang segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mendata saksi dan korban, serta berkoordinasi dengan pihak Pertamina EP. Pihak Pertamina menyatakan telah mengambil langkah penanggulangan kebocoran, sementara polisi masih menyelidiki penyebab pasti ledakan. “Polda Jabar akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan berharap kejadian serupa tidak terulang melalui peningkatan standar keamanan dan prosedur operasional di fasilitas-fasilitas Pertamina,” tutup Kombes Hendra. Sumber : Humas Polda Jabar
Hukrim

Satgas Pangan Polri Gelar Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju

Abdullah
Regalia News – Satgas Pangan Polri menggelar rekonstruksi lapangan di fasilitas produksi PT Padi Indonesia Maju, Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Serang, Banten, menyusul dugaan pelanggaran standar mutu dalam proses produksi beras. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri yang juga Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, guna memastikan proses produksi berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi standar kualitas pangan nasional.6 Agustus 2025 Menurut Helfi, pabrik ini memiliki kapasitas produksi sekitar 300 ton beras per hari dengan sistem otomatis, mencakup pengeringan, penggilingan, pemolesan, pemisahan, dan pengemasan beras. Seluruh proses memakan waktu sekitar 20 jam, dengan seharusnya dilakukan uji sampling oleh Quality Control (QC) setiap dua jam. Namun, Satgas menemukan pengawasan mutu tidak berjalan optimal. “QC hanya melakukan uji sampling satu hingga dua kali saja. Akibatnya, produk akhir masih mengandung sisa menir, meskipun dalam jumlah kecil,” ungkap Helfi. Selain itu, Satgas juga mencatat adanya kelebihan berat 200 gram dalam kemasan 25 kg beras untuk menyesuaikan sistem pengemasan otomatis, praktik ini dinilai berisiko merugikan konsumen dan memerlukan pengawasan lebih ketat, lebih lanjut, dari 22 petugas QC yang bekerja, hanya satu yang memiliki sertifikasi. “Manajemen wajib segera melakukan pelatihan dan sertifikasi untuk menjamin mutu,” tegasnya. Tiga orang yang terkait dengan kasus ini diketahui tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum, meski demikian, aktivitas produksi dan distribusi perusahaan tetap berlangsung normal. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap industri beras nasional demi menjaga kualitas dan keamanan pangan. Sumber : Humas Polri
Hukrim

Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Dua Tersangka Diamankan

Abdullah
Regalia News – Praktik tambang emas ilegal di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Direktur Reskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025), menyebutkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 26 Juli 2025, tim kemudian menyisir dua titik tambang di aliran Sungai Wariori, yakni di Kali Stop dan Kali Bunda Ros. “Kegiatan tambang dilakukan intensif sejak Juni hingga Juli 2025 tanpa izin resmi, serta mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan,” ujar Sonny. Dari operasi di lapangan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Nurdin dan Akram, serta sejumlah barang bukti berupa delapan ekskavator, satu unit Caterpillar, 250 gram emas, peralatan pengolahan emas, dan ratusan sertifikat logam mulia. Polisi juga menemukan catatan transaksi, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung tambang ilegal lainnya. Sonny menyebut praktik ini dijalankan secara terstruktur dan melibatkan jaringan distribusi serta aliran dana ilegal. Penyidik kini memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong utama, yaitu Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diperbarui lewat UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal pidana penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menambahkan, penyidik akan melibatkan ahli pertambangan, ahli pidana, dan laboratorium forensik guna memperkuat proses hukum. “Tim juga akan memetakan koordinat tambang untuk mengukur dampak kerusakan lingkungan. Kami tegaskan, penegakan hukum akan dilakukan hingga ke akar-akarnya,” ucap Benny. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta aktif melaporkan jika mengetahui praktik serupa di wilayahnya. Sumber : Humas Polda Papua Barat
Hukrim

KPK–BPK Gelar Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pencegahan Korupsi Semester II 2025

Abdullah
Regalia News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar entry meeting pemeriksaan kinerja atas efektivitas strategi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8). Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan kinerja Semester II Tahun 2025 yang mencakup evaluasi pelaksanaan strategi pencegahan korupsi, baik di internal KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan komitmen penuh dalam mendukung proses pemeriksaan ini. “KPK akan berkontribusi maksimal melalui penyediaan data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan. Kami yakin hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi perbaikan strategi ke depan,” ujarnya. Sementara itu, Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 40 hari, dengan cakupan wilayah pusat, Yogyakarta, dan Maluku. Pemeriksaan bertujuan mengevaluasi efektivitas strategi pencegahan korupsi dan efisiensi penggunaan anggaran lintas lembaga. “Fokus kami adalah pada akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi anggaran, temuan akan digunakan untuk membentuk sistem evaluasi output menyeluruh dan dilanjutkan dengan pemeriksaan tematik lintas K/L agar lebih komprehensif,” ungkap Nyoman. Sorotan Isu Strategis Dalam pemaparannya, Nyoman menyoroti beberapa isu strategis yang masih menjadi tantangan utama dalam upaya pencegahan korupsi, antara lain: Pemanfaatan teknologi informasi yang belum optimal, Keterbatasan transparansi dan akuntabilitas publik, Budaya kerja yang resistif terhadap integritas, Konsistensi korupsi di sektor pengadaan barang/jasa (PBJ), Lemahnya sistem pengendalian internal. “Selama 10 tahun kami memantau, tren kasus korupsi dan kerugian negara justru meningkat, ini menandakan perlunya strategi baru yang lebih proaktif,” tegasnya. Nyoman juga mengapresiasi KPK yang telah menindaklanjuti 92,21 persen rekomendasi BPK—tertinggi di antara aparat penegak hukum dan di atas rata-rata nasional (75 persen). Peningkatan IPK Tanggung Jawab Bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) bukan tanggung jawab KPK semata. “Dari delapan indikator IPK, banyak yang berada di luar kewenangan langsung KPK. Oleh karena itu, peningkatan IPK adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku...
Hukrim

Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Abdullah
Regalia News – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi. Jakarta, 4 Agustus 2025 Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Delapan saksi yang diperiksa yaitu: AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia HG, Direktur PT Adaro Indonesia EP, Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa VFW, Manager PSO dan Non-PSO Fuel Sakti, Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta HB, Vice President Bisnis Planning & Portfolio Pertamina tahun 2020–2021 ES, Vice President Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021–2024 AW, Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara sejak 2013 hingga kini IR, Direktur Strategic Portfolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 hingga 28 Juni 2022 Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka HW dan kawan-kawan. Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang berdampak besar terhadap pengelolaan sumber daya strategis nasional di sektor energi. Sumber : Humas Kejagung RI
Hukrim

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu di Bengkalis

Abdullah
Regalia News — Upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat 20 kilogram digagalkan tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Bengkalis, 06-08-2025 Penindakan dilakukan di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (20/7), Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bengkalis, Ariyadi Permana Hamdani, menjelaskan bahwa operasi bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu (19/7) pukul 08.00 WIB, terkait dugaan masuknya sabu dari Malaysia melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai segera membentuk tim operasi gabungan bersama Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, operasi diawali dengan analisis dan perencanaan penindakan di Kantor Bantu Bea Cukai Pakning. Tim kemudian melakukan profiling dan pengintaian intensif terhadap target di wilayah Desa Bukit Batu hingga Sepahat, Kabupaten Bengkalis, kegiatan intelijen tersebut berlangsung sejak Sabtu pagi hingga Minggu dini hari pukul 02.00 WIB. Hasilnya, tim berhasil mengamankan dua orang terduga, masing-masing berinisial BLH dan AF, di Kecamatan Bandar Laksamana, dari tangan mereka, diamankan 20 bungkus sabu yang disembunyikan dalam dua tas ransel hitam bermerek Zhyang. Menurut pengakuan, BLH berperan sebagai kurir yang mendapat perintah dari seseorang berinisial ENJEL untuk mengambil paket sabu di kawasan pantai Bengkalis, sedangkan AF diketahui ikut membantu BLH dalam menjalankan aksi tersebut. Ariyadi menegaskan, Bea Cukai Bengkalis akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga perbatasan serta mencegah masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkotika. “Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai Bengkalis sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, psikotropika, dan prekursor yang membahayakan masa depan generasi bangsa,” tegasnya. Sumber : Humas Admin Web Bea dan Cukai
Hukrim

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu Produksi PT PIM

Abdullah
Regalia News – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Pangan Indah Makmur (PIM) terkait produksi dan peredaran beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu.Jakarta, 5 Agustus 2025 Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan LP/A/22/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala QC PT PIM 1). Dalam proses penyidikan, sebanyak 24 saksi dan ahli telah diperiksa, termasuk ahli perlindungan konsumen, laboratorium, dan ahli pidana, petugas juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di gudang PT PIM di Serang, Banten. Hasil uji laboratorium terhadap beras yang beredar di pasar tradisional dan ritel modern menunjukkan bahwa produk tidak memenuhi standar mutu SNI 6128:2020 untuk beras premium, sebagaimana ditetapkan dalam Permentan No. 31/2017 dan Peraturan Bapanas No. 2/2023. “Tidak ditemukan arahan dari Direksi PT PIM untuk menjamin mutu beras sesuai ketentuan, bahkan setelah teguran dan klarifikasi pada 8 Juli 2025, perusahaan tidak melakukan upaya perbaikan,” tegas Helfi. Diketahui pula bahwa meski terdapat dokumen SOP dan instruksi kerja QC, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai, dari 22 pegawai QC, hanya satu orang yang tersertifikasi, dan kontrol kualitas yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilakukan 1–2 kali per hari. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan pengendalian mutu di perusahaan yang memproduksi beras dalam skala nasional. Sumber : Humas Polri
Hukrim

Polresta Cirebon Amankan Tiga Pemuda Penyalahguna Ganja, 1 Kg Barang Bukti Disita

Abdullah
Regalia News — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket ganja kering seberat satu kilogram yang dibungkus lakban cokelat. Selain ganja, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi, yakni OPPO warna hijau, iPhone XS warna gold, dan Realme warna biru. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang pria berinisial Sandro, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ganja tersebut akan dijual kembali. Polisi menduga kuat adanya jaringan peredaran narkotika terorganisir yang melibatkan pelaku lintas wilayah. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan tersebut dan menangkap pelaku lainnya. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Sumber : Humas Polda Jabar
Hukrim

Polda Riau dan Polres Kuansing Ungkap Keberhasilan Operasi PETI 2025, 24 Rakit Ilegal Dimusnahkan

Abdullah
Regalia News – Polda Riau bersama Polres Kuansing menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kuantan 2025, Minggu (3/8/2025), di Mapolres Kuansing. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo, S.H., M.Han. Wakapolda menegaskan, selama dua hari operasi berlangsung, aparat berhasil memusnahkan 24 unit rakit tambang emas ilegal di sejumlah titik rawan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyebut, operasi ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan, sejalan dengan konsep Green Policing. “Kita harus menjaga Sungai Kuantan sebagai urat nadi budaya dan pariwisata Riau, apalagi menjelang Pacu Jalur 2025 yang berskala nasional. Sungai ini harus bersih dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan,” ujar Brigjen Pol. Jossy Kusumo. Ia juga menegaskan penindakan akan dilakukan secara tegas kepada seluruh pelaku PETI, baik pekerja maupun pemodal, tanpa pandang bulu. Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., menyampaikan bahwa Direktoratnya telah mengamankan satu pelaku di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Adapun Polres Kuansing menangkap dua pelaku lainnya di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah. “Dua tersangka yang diamankan berinisial B (pekerja) dan FA (pemodal). Kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut mendukung pemberantasan PETI di Kuansing,” jelas Kombes Pol. Ade Kuncoro. Bupati Kuantan Singingi, Dr. Suhardiman Amby, Ak., M.M., turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan operasi ini. Ia menyatakan komitmen Pemkab Kuansing untuk menuntaskan aktivitas PETI menjelang perhelatan Pacu Jalur Nasional di Tepian Narosa. “Alhamdulillah, selama dua hari ini kita telah melaksanakan penertiban. Harapan kami, Sungai Kuantan bisa kembali dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dengan air yang jernih dan lingkungan yang bersih,” ujar Bupati. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap membuka peluang legalisasi tambang rakyat secara bertahap, dengan tetap menjunjung aspek legalitas dan kelestarian lingkungan. Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menambahkan...
Hukrim

Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal

Abdullah
Regalia News – Tiga orang pelaku tambang emas ilegal diamankan Polres Kuantan Singingi dalam Operasi PETI Kuantan 2025 pada Minggu (3/8/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB. Ketiganya ditangkap saat beraktivitas tanpa izin di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah. Pelaku berinisial Y (60), RA (49), dan MK (50) menggunakan peralatan tradisional untuk menambang tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158. Polisi menyita barang bukti berupa mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan asbuk besi. Ketiganya kini diamankan di Mapolres Kuansing. Wakapolda Riau Brigjen Pol. A. Jossy Kusumo mengapresiasi pengungkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku tambang ilegal karena merusak lingkungan dan merugikan negara. Kasat Reskrim AKP Shilton menyebut pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik tengah menyelesaikan administrasi serta proses penyitaan barang bukti. “Ia juga mengajak masyarakat turut serta melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Kuansing”.ujar AKP Shilton Sumber : Humas Polda Riau
Regalia News

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

regalianews.com GA4