Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memulai sidang perdana perkara dugaan makar terhadap empat terdakwa asal Sorong di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (8/9/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa keempat terdakwa dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar menuju pengadilan untuk mengikuti persidangan. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan yaitu: Abraham Goram Gaman (55), Juru Bicara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Sorong Raya sekaligus Ketua Komisi C Dewan Nasional Papua; Piter Robaha (55), konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan; Nikson May (56),
Konsultan dan staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan; serta Maksi Sangkek (39), anggota kepolisian NFRPB berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).
“Soal persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa. Mereka didakwa melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 106 KUHPidana atau dakwaan alternatif lainnya,” ujar Soetarmi.
Sebelum persidangan dimulai, sejumlah mahasiswa asal Papua menggelar aksi di depan PN Makassar untuk menuntut pembebasan para terdakwa. Meski demikian, situasi tetap aman dan terkendali berkat koordinasi aparat keamanan di lokasi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh NFRPB dan menyita perhatian masyarakat Papua serta aparat keamanan terkait isu keamanan dan ketertiban di Kota Makassar.dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari para terdakwa terhadap surat dakwaan.
Sumber : Humas Kejagung RI

