Regalia News – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju tengah menyelidiki kasus dugaan konsumsi minuman keras (miras) oplosan yang menelan korban jiwa.
Hingga saat ini, empat pemuda dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengonsumsi alkohol oplosan, sementara beberapa korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keterangan sejumlah saksi, serta barang bukti yang berhasil diamankan, polisi telah mengidentifikasi dua orang terduga pelaku.
Keduanya berinisial Masdar (30) dan Rijal (28), yang diketahui berprofesi sebagai sopir pada sebuah perusahaan pengangkut limbah.
Polisi menduga kedua terduga pelaku memberikan alkohol kadaluarsa kepada para korban yang kemudian dikonsumsi hingga menyebabkan keracunan berat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada September 2025. Setelah mengetahui adanya korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku diduga melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Polresta Mamuju pun telah menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Mamuju melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Agustinus Pigay, menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus tersebut dan terus melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena telah menelan korban jiwa. Kami terus melakukan pencarian dan meminta masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku,” ujar AKP Agustinus Pigay.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usul maupun kandungannya, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Sumber : Humas Polresta Mamuju

