67.44 F
Indonesia
Juli 3, 2025
http://regalianews.com

DPRD Bintan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

Regalia News — DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (24/6).

Dalam sambutannya, Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Roby.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini telah sesuai dengan amanat regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bintan telah dilakukan secara komprehensif dan tepat waktu sesuai jadwal,” lanjut Roby.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai saran dan koreksi yang disampaikan dalam pembahasan akan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan di masa mendatang.

Menurut Roby, persetujuan bersama ini merupakan bentuk kesepahaman antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti mengungkapkan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bintan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2024.

“Ini bukan hanya prestasi administratif, tetapi juga bukti komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Fiven.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendukung langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Editor:Abdullah

Sumber:MC Bintan

Related posts

Leave a Comment

http://regalianews.com

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More