Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/1/2026) pagi.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Operasi yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. Kamis (29/1/2026) pagi.
Sebanyak 168 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/Bukit Barisan.
Sekitar pukul 09.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, polisi mengamankan empat orang, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat total 4,83 gram serta uang tunai Rp450 ribu.
Hasil tes urine menunjukkan tiga laki-laki positif methamphetamin, sedangkan satu perempuan dinyatakan negatif.
Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga laki-laki beserta barang bukti berupa puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, dan alat hisap sabu. Ketiganya juga dinyatakan positif menggunakan methamphetamin.
Sebagai langkah tegas dan preventif, seluruh bangunan barak yang digunakan sebagai sarang narkoba tersebut dibongkar dan dibakar agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan, GSN tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga pencegahan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Saat ini, seluruh terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan penelusuran pemasok narkotika.
Sumber : Humas Polda Sumut

