Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga berperan sebagai penjaga sekaligus pengedar obat-obatan berbahaya tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah toko yang dikamuflase sebagai tempat penjualan plastik di kawasan Jagakarsa.
Toko tersebut diduga sengaja digunakan sebagai kedok untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjalankan aktivitas ilegalnya.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial J serta total 4.395 butir psikotropika dan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar,” ujar AKP Rumangga, Senin (19/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 miligram, dan 1.694 butir trihex.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp11 juta yang merupakan hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
AKP Rumangga menambahkan, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan jalur distribusinya,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya

