Regalia News – Satuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (6/1/2026).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial M, A, dan seorang perempuan berinisial S.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit mengatakan, dari tangan para pelaku petugas menyita ganja dengan total berat mencapai 83 kilogram.
“Tiga pelaku pengedar berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 83 kilogram,” ujar AKBP Parikhesit kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Duren Jaya, Bekasi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
“Anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan, polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku A. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya, M dan S.
Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan seluruh barang bukti ganja dengan total berat mencapai 83.021 gram.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan seluruh barang bukti dengan total berat 83.021 gram,” katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp1,6 miliar dan pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan kurang lebih 250 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya

