Regalia News – Kantor Bea Cukai Denpasar berhasil mengamankan 630.500 batang rokok ilegal berbagai merek di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada Senin (27/10).
Dua orang terduga pelaku, IB sebagai pemilik dan KH sebagai sopir, diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat. Petugas menghentikan sebuah mobil pick up dan menemukan 172 bal rokok.
Penelusuran lebih lanjut ke rumah kontrakan pelaku di Perumahan Mandung Residence menambah temuan sebanyak 100 bal rokok.
Total barang bukti yang disita bernilai Rp941.732.500 dengan potensi cukai sebesar Rp479.473.000, sehingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp620.651.817,50.
Dalam menyelesaikan kasus ini, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni penggunaan pidana hanya sebagai langkah terakhir.
Berdasarkan mekanisme administratif, kedua pelaku membayar denda sebesar Rp1.438.419.000 yang telah disetorkan ke kas negara pada 29 Oktober 2025.
Prinsip ini merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
I Made Aryana menekankan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi Bea Cukai, sehingga pengawasan dapat lebih optimal.
Dengan langkah ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan industri rokok legal tetap terjaga, mendukung penerimaan negara, dan melindungi konsumen dari produk ilegal yang berisiko bagi kesehatan.
Sumber ; Humas Bea Cukai

