Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis (2/10). Pasir timah tersebut diduga akan dibawa secara ilegal ke luar wilayah perairan Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal kayu yang diduga hendak menyelundupkan pasir timah. Karimun, 10 Oktober 2025
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam melakukan pemantauan dan patroli laut berlapis.
Pada hari yang sama, Satgas Patroli Laut Bea Cukai berhasil menghentikan dan memeriksa KM. Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu. Hasil pemeriksaan menemukan empat awak kapal membawa pasir timah menuju luar negeri tanpa izin resmi.
“Setelah dilakukan pencacahan, ditemukan 518 karung pasir timah dengan berat total ±25,9 ton dan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp5,2 miliar. Penindakan ini tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi kelestarian lingkungan,” ujar Adhang.
Dari hasil pengembangan, dua orang berinisial M dan S ditetapkan sebagai tersangka. Selama tahun 2025, Bea Cukai Kepri telah menindak empat kapal bermuatan pasir timah dengan total sekitar 120 ton, senilai lebih dari Rp24 miliar.
Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Penindakan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dan TNI AL menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Pengawasan akan terus diperkuat sesuai arah kebijakan Presiden dalam program Asta Cita,” tegas Adhang.
Sumber : Humas Bea Cukai

