Regalia News — Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Aceh. Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga karung berisi sekitar 60 kilogram narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang disimpan di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam pengembangan jaringan narkotika yang sebelumnya telah ditindak.
Kasus tersebut merupakan lanjutan dari pengungkapan 100 kilogram methamphetamine di wilayah yang sama pada Januari 2026.
“Berdasarkan joint analysis dan pengumpulan informasi, tim mencurigai masih adanya penyimpanan narkotika lain di wilayah Aceh Timur,” ujar Syarif.
Operasi ini melibatkan BNN RI, BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, serta Bea Cukai Langsa.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan surveillance terhadap target yang diduga terlibat aktif dalam jaringan tersebut.
Pada Rabu (4/2), tim gabungan menghentikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan narkotika.
Barang bukti diketahui disimpan di rumah orang tua seorang pelaku berinisial H yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Peureulak Timur.
Petugas menemukan satu karung sabu di kios kelontong depan rumah serta dua karung lainnya di area belakang rumah dekat kandang kambing.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap narkotika tersebut diduga milik pelaku lain berinisial I, yang juga merupakan DPO dalam kasus sebelumnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke BNNP Aceh untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengembangan jaringan masih terus dilakukan.
Sumber : Humas Bea Cukai

