Regalia News – Bea Cukai bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina atau sabu seberat 1.639,23 gram yang dibawa dua warga negara Pakistan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua pelaku berinisial MJ (36) dan SB (29), pasangan suami istri, diamankan pada Selasa (6/1) usai tiba dengan penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta pukul 11.55 WIB.
Keduanya diduga berperan sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika internasional.Tangerang, 9 Januari 2026
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Djaka.
Pengungkapan kasus berawal dari hasil analisis Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai terhadap jaringan narkotika yang terdeteksi sejak Juli 2025.
Dari hasil analisis risiko tersebut, petugas melakukan pengawasan intensif terhadap MJ dan SB saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Pemeriksaan fisik dan barang bawaan tidak menemukan narkotika. Namun, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.
Untuk memastikan dugaan penyembunyian di dalam tubuh, petugas membawa keduanya ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan rontgen dan CT scan, yang mengonfirmasi adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut pelaku.
Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk membawa kedua tersangka ke RS Polri Kramat Jati guna proses pengeluaran barang bukti.
Hasilnya, MJ diketahui menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram, sementara SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram.
Narkotika tersebut dikemas dalam alat kontrasepsi dan diduga merupakan sabu golongan I dengan total berat 1.639,23 gram.
Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 8.196 jiwa serta mencegah potensi biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp13,14 miliar.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Djaka menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dan pemanfaatan data intelijen.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan berbasis analisis risiko dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya agar Indonesia tidak menjadi sasaran empuk jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai

