Regalia News – Bea Cukai bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan dilakukan dalam tiga kesempatan, yakni Sabtu (20/12), Sabtu (27/12), dan Kamis (8/1), sebagai bagian dari pengawasan berlapis terhadap lalu lintas penumpang internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH, dan FD yang hendak berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat koper berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, dikemas plastik bersegel berisi oksigen serta pendingin berupa es.Tangerang, 9 Januari 2026
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa penyelundupan baby lobster tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut Indonesia.
“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka.
Penindakan bermula dari analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Pada kasus pertama, Sabtu (20/12).
petugas menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait koper mencurigakan milik penumpang rute Jakarta–Kamboja. Dari hasil pemeriksaan, penumpang FE kedapatan membawa 24.770 ekor BBL jenis pasir.
Pada kasus kedua, Sabtu (27/12), kembali ditemukan koper mencurigakan dengan rute penerbangan yang sama.
Penumpang berinisial DR terbukti membawa 29.780 ekor BBL jenis pasir. Dari hasil wawancara singkat, DR mengaku diperintah oleh UH dengan imbalan sebesar Rp5 juta.
Sementara itu, pada kasus ketiga, Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB, Bea Cukai menerima informasi dari AVSEC terkait koper mencurigakan milik penumpang rute Jakarta–Singapura.
UH yang telah masuk dalam daftar target bepergian bersama rekannya FD dengan penerbangan berbeda.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dua koper berisi total 43.615 ekor BBL jenis pasir yang disamarkan untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Untuk kasus pertama dan kedua, barang bukti dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara pada kasus ketiga, BBL dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina serta PSPL di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/1).
Djaka menambahkan, pengawasan terhadap komoditas strategis seperti baby lobster merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi kepentingan nasional.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan agar sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai

