Regalia News — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan sekitar Pulau Lingga, Kepulauan Riau, Senin (2/2/2026).
Ratusan ribu BBL tersebut diduga akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa nama yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Penindakan berawal dari kegiatan pengawasan laut yang dilakukan Satgas Patroli Laut BC 11001. Petugas mencurigai sebuah speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pulau Lingga menuju Pulau Buaya.
Setelah dilakukan pengejaran, kapal tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menjelaskan, petugas sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun tidak menemukan pelaku karena kondisi hutan bakau yang lebat.
Meski demikian, dari dalam speedboat ditemukan 29 koli styrofoam, masing-masing berisi 40 bungkus. Setiap bungkus rata-rata berisi sekitar 199 ekor benih lobster jenis Pasir dan Mutiara.
“Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut beserta muatannya,” ujar Agung.
Speedboat kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara BBL diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Dari total 29 koli BBL, sebanyak 19 koli dilepasliarkan, sedangkan 10 koli lainnya ditangkar dan dibudidayakan sebagai bahan penelitian.
Pelepasliaran dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap pada Kamis (5/2/2026), bekerja sama dengan Direktorat Jenderal PSDKP.
Agung menegaskan, penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kelestarian sumber daya kelautan, sejalan dengan Permen KP Nomor 21 Tahun 2021 tentang larangan ekspor BBL.
Bea Cukai Batam akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi lintas instansi guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.
Sumber : Humas Bea Cukai

