Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan temuan kayu gelondongan yang hanyut di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana lingkungan hidup sekaligus menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik akan menjerat pertanggungjawaban hukum baik terhadap perorangan maupun korporasi yang diduga terlibat. Selasa (16/12/2025).
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” ujar Irhamni.
Irhamni menjelaskan, penyidik saat ini mendalami satu korporasi yang diduga terkait dengan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang melanda kawasan Tapanuli.
Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS yang tidak mematuhi ketentuan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan itu diduga telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir. Namun demikian, penyidik masih meneliti dokumen perencanaan, perizinan, serta bukti pendukung lainnya untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
“Kurang lebih informasinya sekitar satu tahun lalu, tetapi kami masih mendalami dokumen, perencanaan, dan alat bukti lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih terus berjalan guna memperkuat alat bukti.
Selain satu korporasi tersebut, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan perusahaan lain yang melakukan aktivitas pembukaan lahan di sepanjang hulu Sungai Aek Garoga.
Kawasan hulu sungai itu membentang sekitar 120 kilometer, sehingga memerlukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha yang berpotensi melanggar hukum.
“Korporasi yang kami dalami saat ini masih satu, namun penyidikan terus kami maksimalkan untuk mengetahui siapa saja yang beroperasi di sepanjang hulu sungai,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sugeng Riyanta mengungkapkan bahwa kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan.
Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah yang melibatkan sebuah korporasi.
Sugeng menegaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan, tetapi juga diduga memiliki hubungan kausal dengan terjadinya bencana banjir bandang di wilayah tersebut.
“Perbuatan ini patut diduga tidak sekadar tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mengakibatkan bencana. Hubungan sebab-akibatnya sedang kami dalami,” katanya.
Ia menambahkan, jaksa penuntut umum akan terlibat sejak awal proses penyidikan guna memastikan kualitas penanganan perkara serta mencegah terjadinya ego sektoral dan berkas perkara bolak-balik.
“Tujuannya agar penegakan hukum berjalan benar, berkualitas, dan efektif,” tegas Sugeng.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keterlibatan BPKP diperlukan untuk menghitung nilai kerugian lingkungan sebagai dasar pembuktian di pengadilan.
“Kerugian lingkungan harus dihitung secara profesional oleh auditor negara agar menjadi dasar yang kuat dalam penegakan hukum,” pungkas Irhamni.
Sumber : Humas Polri

