Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar yang diduga menjadi pemicu banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke permukiman warga.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di hulu sungai. Tujuannya untuk memastikan sumber material kayu yang terbawa aliran sungai.
Selain kayu gelondongan, tim juga menemukan sedimentasi yang sangat tinggi di kawasan terdampak. Kondisi ini dinilai memperparah kerusakan rumah warga dan fasilitas umum.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin menjadi salah satu faktor utama terjadinya kerusakan,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Penyelidikan juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Kabupaten Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran, ditemukan debit air tinggi, curah hujan lebat, serta banyaknya kayu berserakan di sungai dan ruas jalan.
Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, dan Desa Lokop, Aceh Timur.
Irhamni menekankan pembukaan lahan di hutan lindung tanpa dokumen UKL-UPL berpotensi memicu longsor dan sedimentasi tinggi.
Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat seharusnya tidak dibuka. Sedimentasi dari hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung sehingga hujan singkat pun dapat menimbulkan banjir besar.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga, sungai mengalami sedimentasi tinggi. Ini indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Irhamni.
Tim Dittipidter terus mengumpulkan bukti untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Sumber : Humas Polri

