Regalia News – Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran obat keras penggugur kandungan ilegal di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti obat keras yang dilarang diperjualbelikan bebas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan distribusi obat keras ilegal.
Berdasarkan laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap obat keras jenis Cytotec.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali melakukan pembelian Cytotec berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Usai transaksi terselubung, petugas melakukan pemantauan di sekitar gerai jasa ekspedisi di Jalan Raya Tanjur, Bogor.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial KS (44) datang untuk mengirimkan paket dan langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi obat keras Cytotec Misoprostol.
Cytotec Misoprostol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Meski terdaftar di BPOM untuk pengobatan tukak lambung, obat ini kerap disalahgunakan sebagai penggugur kandungan.
Pengembangan kasus mengarah ke kediaman KS yang diduga menjadi lokasi pengemasan obat. Polisi juga menelusuri jalur pengiriman hingga ke sebuah apotek bernama Toko Obat Restu Ibu.
Pemilik toko mengakui obat keras tersebut berasal dari tempat usahanya dan diedarkan tanpa resep dokter.
Dalam kasus ini, lima orang diamankan, yakni KS (44) dan SO (31) selaku pengirim paket, S (48) pemilik Toko Obat Restu Ibu, PA (24) sebagai admin toko.
Serta A (23) staf pengemasan. Seluruhnya beserta barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polri

