Regalia News – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini marak terjadi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi dipandang sebagai prosedur administratif semata.
Melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital. Registrasi wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk pemanfaatan teknologi biometrik pengenalan wajah.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” ujar Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan baru dapat digunakan setelah proses registrasi tervalidasi.
Setiap WNI diwajibkan menggunakan NIK dan data biometrik, sementara WNA menggunakan paspor dan izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas kepala keluarga.
Selain itu, kepemilikan nomor prabayar dibatasi maksimal tiga nomor per identitas pada setiap penyelenggara.
Operator juga wajib menyediakan fasilitas pengecekan dan pemblokiran nomor yang disalahgunakan, disertai mekanisme pengaduan serta sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan.
Sumber : Komdigi

