Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram di Sulawesi Selatan. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Buhori B dan Muhammad Alwi.Jakarta, 11 Agustus 2025
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat, 25 Juli 2025, saat tim gabungan menggelar analisis dan evaluasi terkait rencana penyelidikan di Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan.
Pada Minggu, 27 Juli 2025, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV, Satgas NIC, dan Bea Cukai berangkat ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Parepare.
“Tim melakukan surveillance dan pemetaan hingga menemukan mobil Suzuki Carry berisi tiga orang. Dua di antaranya berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih,” ujar Eko.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran dan pengamanan. Pemeriksaan dan penggeledahan menemukan paket sabu yang kemudian diuji menggunakan tes kit narkotika, dengan hasil positif.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
0 comment
https://shorturl.fm/K5hNj