Regalia News — Bea Cukai Banyuwangi bersama Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi mengungkap kasus penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan barang bukti 159.764 batang rokok ilegal, Perkiraan nilai barang mencapai Rp242.884.740 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp122.565.064.Banyuwangi, 11-08-2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, menjelaskan perkara ini ditangani sesuai Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-03/KBC.1206/PPNS/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Kasus bermula dari operasi pasar pada 12 Juni 2025 di Dusun Tegalpakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, yang menindaklanjuti laporan warga terkait penjualan rokok ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapati M (42) menjual, menyimpan, dan menyediakan rokok tanpa pita cukai di tokonya, Hasil pemeriksaan mengungkap M mendapat pasokan dari D di Jember dan M di Madura, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Bea Cukai menyidik M atas dugaan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, ancaman hukuman berupa penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Banyuwangi.
Helmi menegaskan, keberhasilan penindakan ini berkat sinergi Bea Cukai, Satpol PP, Kejari, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi, Kami mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan setiap informasi terkait,” ujarnya.