Regalia News – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.
Pengungkapan ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menindak tegas setiap kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat, Rabu (31/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah ditemukannya seorang perempuan berinisial BY (21) dalam kondisi tidak bernyawa di kamar kosnya.
Korban diketahui terakhir kali pulang bekerja pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Sejak saat itu, korban tidak dapat dihubungi oleh pihak keluarga maupun rekan kerjanya.
Hingga Kamis siang, seorang saksi mendatangi kamar kos korban dan mendapati pintu kamar tertutup dari luar serta tercium bau menyengat. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada warga sekitar dan diteruskan ke pihak Kepolisian.
Mendapatkan laporan sekitar pukul 15.55 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., segera mendatangi lokasi kejadian.
Petugas langsung melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dengan status quo, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang untuk melaksanakan olah TKP awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, korban diduga kuat meninggal dunia akibat tindak kekerasan.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polda Kepri melakukan pengembangan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.
Pada Kamis malam sekitar pukul 19.05 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MTA (19).
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian leher yang menyebabkan mati lemas, diperkuat dengan adanya benturan pada kepala yang mengakibatkan perdarahan otak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polresta Barelang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
Sumber : Humas Polresta Barelang