Regalia News — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026), untuk membahas pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional demi menjaga ketahanan dan swasembada pangan.
Usai pertemuan, Nusron mengungkapkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
“Dalam pembicaraan dengan Bapak Presiden, kami melaporkan sejumlah langkah yang telah kami ambil dan perlu dikonsultasikan. Alhamdulillah, langkah-langkah tersebut direstui,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, yang menegaskan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut Nusron, minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) wajib ditetapkan sebagai LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun.
“Lahan sawah yang masuk kategori LP2B harus diproteksi selama-lamanya. Itu mandat RPJMN,” tegasnya.
Sebagai langkah sementara, pemerintah menetapkan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah yang belum mencantumkan ketentuan tersebut dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan pembagian LP2B dan lahan yang dapat dikonversi secara jelas.
Sementara itu, bagi daerah yang telah menetapkan LP2B namun belum mencapai ambang 87 persen, Kementerian ATR/BPN meminta revisi RTRW diselesaikan dalam waktu enam bulan.
“Supaya sawah kita tidak hilang dan ketahanan pangan tetap terjaga,” kata Nusron.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan sebagai upaya melindungi sawah nasional yang merupakan aset strategis bagi kesejahteraan rakyat.
Sumber : Setkab RI