Polsek Sekupang Tangkap Lansia Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Unit Reskrim Polsek Sekupang menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial DY (66) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, S (21).

Related posts

Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 122 Kg Sabu Terselubung di Balik 8 Ton Jengkol

Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Curanmor Berkali-kali

JPU Ungkap Dugaan Skema Terorganisir Perintangan Penyidikan di Sidang Tipikor Jakarta Pusat

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More