Regalia News – Polresta Yogyakarta membongkar dugaan sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service yang beralamat di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1/2026).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, kantor tersebut diduga kuat digunakan sebagai pusat operasional tindak pidana love scamming.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) sebagai team leader.
Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja berdasarkan permintaan klien atau pemilik aplikasi asal China.
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut memanfaatkan aplikasi kencan daring yang merupakan aplikasi kloningan dari aplikasi asal China bernama WOW.
Para karyawan direkrut sebagai admin percakapan dan berperan sebagai perempuan, disesuaikan dengan negara asal pengguna aplikasi.
Mereka bertugas membujuk pengguna agar membeli koin atau melakukan top up untuk mengirim gift di dalam aplikasi.
“Korban merupakan warga negara asing dari sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia,” kata Kapolresta.
Setelah korban mengirim gift, para pelaku kemudian mengirimkan konten secara bertahap berupa foto dan video bermuatan pornografi. Untuk mengakses konten tersebut, korban diwajibkan kembali mengirim gift dengan nominal tertentu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop yang berisi foto dan video bermuatan pornografi.
Selain itu, sebanyak 64 orang karyawan turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Humas Polresta Yogyakarta