Regalia News — Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan warga Surabaya dan Mojokerto. Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24), yang tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri, TAS (25), lalu memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos yang ditempati pelaku dan korban di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya.
Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih lima tahun dan tinggal bersama di lokasi kejadian.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku pulang ke kos pada larut malam.
Saat itu, pintu kos dikunci dari dalam oleh korban, sehingga memicu percekcokan di antara keduanya. Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
“Pelaku dalam kondisi emosi kemudian mengambil pisau dapur dan menusuk leher korban. Satu tusukan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah,” ujar AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Senin (8/9/2025).
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan mutilasi. Bagian-bagian tubuh korban dipotong menjadi ratusan bagian untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Potongan tubuh korban kemudian dibuang di beberapa lokasi berbeda. Sebagian dibuang ke semak-semak di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sementara bagian lainnya disembunyikan di dalam laci lemari dan dikubur di depan rumah kos tempat kejadian perkara.
Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sumber : Humas Polda Jatim