Regalia News – Komitmen Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA hingga 23.20 WITA, di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot.
Serta di Jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R (33), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah terduga A.G.A.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara tertutup dan mendalam,” ujar AKBP Levi Defriansyah.
Hasil penyelidikan ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah A.G.A. Petugas menemukan barang bukti berupa satu linting ganja serta sisa ganja yang belum dilinting di atas meja kerja.
Dari hasil interogasi awal, A.G.A. mengakui ganja tersebut diperoleh dari G.A. alias R yang berdomisili di Kelurahan Wali.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan, dan Satresnarkoba Polres Manggarai berhasil mengamankan G.A. alias R di Jalan Ruteng–Labuan Bajo, tepat di depan rumahnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone merek Redmi warna hitam, satu linting ganja, ganja yang dibungkus kertas nasi,
Serta 19 lembar kertas dolar, tiga lembar kertas nasi pembungkus ganja, tiga linting bong, serta dua buah pemantik gas, salah satunya berwarna emas.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Ruang Satresnarkoba Polres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta pelaksanaan tes urine terhadap para terduga pelaku.
Kapolres Manggarai menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Manggarai.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dan mewujudkan Manggarai yang sehat, berkualitas, serta sejahtera.
Sumber : Humas Polres Manggarai