Regalia News – Polres Kuningan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara berdasarkan laporan resmi dari Balai TNGC.
“Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan hutan di kawasan TNGC. Para tersangka masing-masing berinisial N, NS, A, K, dan U,” ujar Ali Akbar, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pembalakan liar tersebut diduga terjadi pada Minggu, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Blok Simaung (Grid 19M), Zona Rehabilitasi TNGC.
Lokasi kejadian berada di Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, yang merupakan kawasan hutan konservasi yang dilindungi negara.
Menurut Ali Akbar, kelima tersangka diketahui berprofesi sebagai petani, wiraswasta, dan karyawan swasta, serta berdomisili di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Balai TNGC yang mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polres Kuningan bersama Balai TNGC dan unsur TNI melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan.
“Para tersangka diamankan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat diduga sedang memotong dan mengangkut kayu jenis sonokeling menggunakan gergaji mesin,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, Balai TNGC diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp34,4 juta. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit gergaji mesin dan sejumlah kayu jenis sonokeling.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Sumber : Humas Polres Kuningan