Regalia News – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk sebanyak 63 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2025. Dari jumlah tersebut, 62 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mapolres Inhu, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, dan turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Rengat, Kejari Inhu, Dinas Kesehatan, BPOM, Ketua LAMR Inhu, serta pejabat utama Polres Inhu.
AKBP Fahrian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari 50 laporan polisi (LP), di mana lima tersangka di antaranya merupakan residivis.
Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 511,82 gram sabu-sabu, 10,34 gram ganja, dan 3 butir pil ekstasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek jajaran. Satres Narkoba mencatat pengungkapan terbanyak dengan 9 LP dan 13 tersangka, disusul Polsek Peranap dengan 8 LP dan 14 tersangka,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan akhir dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. “Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan tanpa henti,” ujarnya.
Kapolres juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp pribadi guna mempermudah pelaporan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia memastikan, identitas setiap pelapor akan dirahasiakan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika. Mari bersama kita wujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.
Sumber : Humas Polres Indragiri Hulu