Regalia News – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi secara rumahan (home industry). Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke hulu.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.
“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis secara mandiri. Penindakan dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial AF (29), warga Kabupaten Cirebon.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk produksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani mengungkapkan, tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan cara mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke tembakau biasa, kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai pesanan.
“Cairan kimia tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari setiap botol, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” jelas AKP Shindi.
Peredaran narkotika dilakukan dengan sistem tempel, sementara transaksi dan komunikasi dengan pembeli memanfaatkan media sosial Instagram guna menghindari pertemuan langsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Termasuk yang diproduksi secara rumahan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga lingkungan tetap aman,” tegasnya.
Sumber : Humas Polres Cirebon Kota