Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyita puluhan paket sabu-sabu siap edar dari seorang terduga pengedar berinisial AH (38), warga Desa Rai Oi, Kabupaten Bima.
Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah terduga pelaku di Dusun Tambe, Desa Rai Oi.Senin (5/1/2026).
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh data yang cukup akurat, sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum terhadap terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Malaungi, Senin (5/1/2026).
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 22 paket klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti ditemukan di tiga lokasi berbeda, yakni 16 paket di dalam bungkus rokok, lima paket disembunyikan di atas tembok rumah dalam plastik klip besar, serta satu paket di atas gazebo rumah terduga pelaku.
“Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor seluruh barang bukti mencapai 8,37 gram,” jelasnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa bundelan plastik klip kosong, timbangan digital, kaca berbentuk lonjong, korek api, pipet sendok.
Serta alat isap sabu-sabu, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, serta uang tunai Rp570 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dari hasil interogasi awal, AH mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial MO, warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Polisi kemudian mendatangi rumah MO, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan rumah dalam keadaan terkunci.
“Informasi dari warga sekitar menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Penggeledahan di sekitar rumah juga tidak menemukan barang bukti tambahan,” kata Malaungi.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku AH beserta barang bukti untuk menentukan pasal yang akan diterapkan. Sementara itu, dugaan keterlibatan MO masih terus didalami guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Bima Kota