Regalia News – Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram menjadi tabung 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Kasus ini terungkap pada Rabu, 5 November 2025, dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47). “Benar, hasil gelar perkara.
Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus itu,” ujar Fauzan di Mapolda, Selasa (11/11/25).
Kasus ini terungkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit mobil pick-up yang mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung gas non subsidi berisi yang siap diperdagangkan.
Tim kemudian bergerak cepat menuju gudang di Desa Terak, Bangka Tengah, yang disinyalir menjadi lokasi penyuntikan dan pemindahan isi tabung gas elpiji.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, tim menemukan ratusan tabung gas subsidi dan non subsidi beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan,” jelas Fauzan.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Fauzan menegaskan, tindakan ini sejalan dengan komitmen Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Kapolda memerintahkan agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, terutama terkait ketersediaan gas elpiji yang sering langka,” pungkasnya.