Regalia News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri sepakat memperkuat kerja sama dalam menangani pengaduan penipuan (scam) di sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang berlangsung di Jakarta, kemarin.
PKS ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Serta Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.15 Januari 2026
Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, melalui kerja sama ini masyarakat korban penipuan dapat lebih mudah membuat laporan polisi secara terintegrasi melalui sistem IASC di laman iasc.ojk.go.id.
Laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Menurut Friderica, PKS ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan.
“Kami mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujarnya.
Selain penanganan pengaduan dan laporan polisi, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan, yang mayoritas dilakukan secara daring dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 telah diterima sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.
Lebih lanjut, Friderica menegaskan komitmen OJK dan Bareskrim Polri untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban.
Serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui IASC apabila menjadi korban penipuan, serta melaporkan investasi maupun pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK.
Sumber : Humas Polri